DPD CMC DKI 2021 - 2026
VISI & MISI KABID HUKUM
(Pdt.Esron Panggabean STh.MTh)
VISI
"Mengkontekstualisasikan" Karya Keselamatan ALLAH Bagi Dunia Sehingga KemuliaanNya dikenal diantara Bangsa" (Wahyu 7:9-10)
๐ BERORIENTASI LOKAL & GLOBAL Berperan Serta Dalam Mengkontekstualisasikan" Karya Keselamatan ALLAH Bagi Dunia Berlandasankan Alkitab Landasan Gereja Meliputi Hak & Kewajiban
Yang Berkeadilan & Manusiawi Sehingga Nyata Kemuliaan ALLAH dikenal di antara bangsa-bangsa (Wahyu 7:9-10)
MISI
"Mempromosikan PengajaranNya Sehingga Memajukan Penghormatan HAM & Nilai Kehidupan Manusia Berkembang Dengan Baik" (Mat 28 : 18-20 ; 2 Tim 2: 2 ;Yeh 36:27; Rom7: 22)
AKSI
1)Menyelenggarakan Pendidikan Untuk Memajukan Penghormatan HAM & Menolak Pelanggaran HAM, Terlebih Khusus Di Gereja-gereja, Sekolah-sekolah & Bisnis - Perkantoran,Dengan adanya Peraturan Moral, Norma Norma, Etis-estetis Tingkah Laku Menghasilkan Umat Kristen Yang Berkualitas (Matius 28 : 18-20 ; 2 Timotius 2: 2 ; Yehezkiel 36:27;Roma 7: 22)
2)Menyelenggarakan Kerja Sama Dengan Berbagai Pihak Untuk Isu Kemanusiaan. Pengembangan Ilmu Hukum HAM Terlebih Khusus Di Gereja-gereja, Sekolah-sekolah & Bisnis - Perkantoran, Dengan Memberikan “Perlindungan Khusus” (Mazmur 46:2 ; Yesaya 41:10)
3)Mengaplikasikan Pelayanan Lewat Berjuang Membela Hak Korban Pelanggaran HAM Kaum Marginal Yang Terabaikan, Khususnya Di Gereja Gereja,Sekolah Sekolah & Bisnis - Perkantoran, Untuk Mendapatkan Bantuan Hukum & Memajukan Penghormatan HAM.(Amsal 31 :8 - 9 ; Yesaya 10:1-3)
Yesaya 10:1-3 (TB)
1) Celakalah mereka yang menentukan ketetapan-ketetapan yang tidak adil, dan mereka yang mengeluarkan keputusan-keputusan kelaliman,
2) Untuk menghalang-halangi orang-orang lemah mendapat keadilan dan untuk merebut hak orang-orang sengsara di antara umat-Ku, supaya mereka dapat merampas milik janda-janda, dan dapat menjarah anak-anak yatim!
3)Apakah yang akan kamu lakukan pada hari penghukuman, dan pada waktu kebinasaan yang datang dari jauh? Kepada siapakah kamu hendak lari minta tolong, dan di manakah hendak kamu tinggalkan kekayaanmu?
FAKTA MENUNJUKAN:
1)Hak-hak Sipil Masyarakat Sering Di Abaikan Terutama Terhadap Kaum Marginal, Teraniaya Dan Tertindas.
2)Perlakuan Ini Masuk Dalam Ranah Pelanggaran HAM Yang Mesti Dibela & Ini Menjadi Tanggungjawab Gereja Yang Terhimpun Dalam Jemaat Gereja”
CONTOH FAKTA KASUS❗
1)Kejadian Yang Menimpah Warga Gereja Sebagai Pelanggaran HAM, Seperti:
•Anak Yang Berangkat Keluar Negeri Menjadi TKW / TKI Bukan Tenaga Kerja Resmi,
Mereka Dibujuk, Dijanjikan Untuk Penghasilan Lebih Baik & Besar❗
FAKTANYA :
•Mereka Tidak Digaji.
•Eksploitasi Seksual Hingga Kehamilan Yang Tidak Di Inginkan.
•Lebih Apes Lagi Gereja Tidak Punya Data Yang Akurat Tentang Warganya Yang Menjadi Tenaga Kerja Migran
•Bahkan Ada Oknum Yang Mengatasnamakan Gereja Menjadi Trafficker.
Hal Seperti Ini ☝️Sangat Di Sesalkan
Komentar
Posting Komentar